Selasa, 07 Juni 2011

GUGATAN TUN

Kasus :

Suwito tercatat sebagai Kades Sugihan selama dua periode. Periode pertama tahun 1988-1997. Kemudian, pada masa bakti 1998-2006 dia terpilih lagi jadi Kades Sugihan untuk kedua kalinya. Namun, masa jabatan keduanya hanya dijalani selama 1,6 tahun saja.

Kasus dugaan korupsi yang belakangan tidak terbukti, menjadi pemicu terjadinya keruwetan. Sebab, tudingan korupsi yang dialamatkan kepada para reformis di desanya itu, sempat membuat Suwito mendekam dalam penjara selama sembilan bulan.

Atas putusan majelis hakim di PN Purwodadi, Suwito kemudian mengajukan banding. Hasilnya, nilai korupsi yang dituduhkan itu terbukti, tetapi nilainya mengecil dari Rp 20 juta menjadi Rp 6 juta.

Tidak puas, Suwito mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil kasasinya, MA menolak gugatan kedua belah pihak. Baik, jaksa maupun dia selaku terdakwa. Kemudian, Suwito melakukan peninjauan kembali (PK) yang hasilnya sama dengan sebelumnya.

Nah, di tengah upaya hukum yang dilakukan untuk membersihkan namanya dari tuduhan korupsi itu, muncul keputusan yang tidak disangka-sangka. Yakni, datangnya SK Bupati Grobogan Agus Supriyanto No 141/4323/I/1999 tertanggal 4 Juni 1999 yang berisi tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kades Sugihan.



Copyright Jawapos

SURAT GUGATAN

Semarang, 14 Juni 1999

Kepada

Yth. Bapak Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

Jl…..

Semarang

Hal : Gugatan

Dengan hormat,

Nama : Suwito

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Kepala Desa Sugihan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

Alamat : Jl. Tidak Tahu 23 Grobogan Jawa Tengah

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :

Riza Faridah, S.H., Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Riza Faridah& Associates( RF&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Grobogan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Juni 1999 bertindak dan untuk atas nama Suwito, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

Bupati Grobogan

Nama : Agus Supriyanto

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Bupati Grobogan

Alamat : Jl. Tidak Tahu 2 Grobogan

Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.

DASAR GUGATAN

1. Bupati Grobogan Agus Supriyanto mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian Kepala Desa Sugihan, Suwito.

2. Surat Keputusan tersebut adalah :

SK. No 141/4323/I/2 tertanggal 4 Juni 1999 tentang pemberhentian Suwito sebagai Kades Sugihan.

3. Bahwa kedua Surat Keputusan Bupati Grobogan tersebut, yaitu SK No. 141/4323/I/2003 tertanggal 4 Juni 1999 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

ALASAN GUGATAN

1. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

2. Bahwa Penggugat menilai SK yang ditandatangani Bupati Grobogan Agus Supriyanto cacat.

3. Bahwa penggugat masih melakukan upaya hukum atas kasus korupsi yang dituduhkan kepada penggugat.

Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut:

1. Menuntut agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.

2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.

3. Bahwa karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang untuk membatalkan demi hukum SK Bupati Grobogan yaitu SK. No 141/4323/I/2 tertanggal 4 Juni 1999.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan memutuskan :

I. Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.

Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK. No 141/4323/I/2 tertanggal 4 Juni 1999 tentang pemberhentian penggugat sebagai kepala Desa Sugihan.

II Dalam Pokok Perkara .

1. Menghukum tergugat untuk mencabut kembali S K. No 141/4323/I/2 tertanggal 4 Juni 1999 tentang pemberhentian penggugat sebagai kepala Desa Sugihan.

2. Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milliar rupiah).

3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

Atau,

Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, memberikan putusan lain yang adil menurut hukum

Hormat Penggugat,

SUWITO

1 komentar:

zaryaearles mengatakan...

Wynn Hotel, Las Vegas, NV Jobs, Careers | Mapyro
Search 공주 출장안마 for Wynn Hotel, Las Vegas, 전주 출장샵 NV 대전광역 출장샵 jobs near Wynn 인천광역 출장안마 Hotel in Las Vegas, 김제 출장안마 NV.