Selasa, 07 Juni 2011

KARTU KREDIT (CREDIT CARD)

KARTU KREDIT

Kartu Kredit atau Credit Card adalah salah satu bentuk alat bayar yang mulai berkembang dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi perdagangan. Hanya saja masih banyak silang pendapat mengenai kedudukan Kartu Kredit, apakah termasuk dalam kategori surat berharga atau tidak. Menurut penulis, kedudukan Kartu Kredit tidak termasuk surat berharga murni, karena tidak memenuhi semua persyaratan umum surat berharga, misalnya Kartu Kredit tidak dapat diperjualbelikan seperti halnya surat cek atau wesel. Oleh karena itu untuk mengetahui seluk beluk secara mendalam mengenai Kartu Kredit dapat diaikuti penjelasan berikut.

A. Pengertian

Hingga saat ini belum ada kesepakatan tentang definisi dari kartu kredit dikalangan para ahli, oleh karena itu, pengertian kartu kredit diambil dari hal-hal nyang umum. Menurut O.P. Simorangkir dalam bukunya yang berjudul “Seluk Beluk Bank Komersial”, menjelaskan, yang dimaksud dengan kartu kredit adalah uang tunai atau cek. Kemudian Prayogo S. Dan Djoko Prakoso, dalam bukunya “Surat Berharga alat Pembayaran dalam masyarakat Modern”, menjelaskan yang dimaksud dengan kartu kredit adalah; “Suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, dimana kita sewaktu-waktubdapat menukarkan apa saja yang kita inginkan yakni ditempat-tempat dimana saja ada cabang yang dapat menerima credit card dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkan atau dapat juga menguangkan kepada bank yang mengeluarkan atau pada cabang yang mengeluarkan” (1991:335).

Dalam Encyclopedia of Banking Law, credit card diartikan sebagai berikut: “The term credit card is ageneric once to describe a plastic card enabling the holder to when it is issued to obtain cash stow over for present perpool they are two main categories of credit card, which involve night and obligations between the parties concern.”

Menurut Munir Fuady, kartu kredit merupakan suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastik, dengan dibubuhi identitas dari pemegang dan penerbitnya, yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang yang dibeli ditempat-tempat tertentu, seperti toko, hotel, restoran, penjualan tiket pengangkutan,dll...(1996:216-217). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartu Kredit adalah kartu kecil yang dikeluarkan oleh bank yang menjamin pemegangnya untuk dapat berbelanja tanpa membayar kontan dan pengeluaran belanja itu akan diperhitungkan dalam rekening pemilik kartu dibank.(1997:448).

Dari beberapa pengertian kartu kredit diatas, pada dasarnya kartu kredit adalah kartu kepercayaan atau sebagai alat yang terbuat dari bahan kertas atau plastik tebal yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang berbentuk empat persegi panjang, diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau bank, yang mempunyai fungsi-fungsi atau kegunaan dan kepercayaan dalam pelaksanaan transaksi sebagai pengganti uang tunai atau cek.

B. BENTUK FORMAL

Secara umum surat berharga harus memenuhi syarat formal. Kalau dalam pasal 100 KUHD adalah syarat-syarat agar suatu surat dinamakan wesel, pasal 178 KUHD memuat pula persyaratan tentang surat cek. Dasar hukum bagi pembiayaan dengan kartu kredit adalah kontrak kartu kredit (biasanya hanya berbentuk pengisian formulir), KUHPer, dan perundang-undangan di bidang keuangan dan pembiayaan.

Pada hakekatnya bentuk formal yang tersebut didalam pasal 178 KUHD juga terdapat dalam kartu kredit. Meskipun bentuk formal kartu kredit perusahaan yang satu dengan yang lain kadang-kadang terdapat sedikit perbedaan, namun perbedaan yang ada tersebut adalah tidak prinsip.

C. PARA PIHAK DALAM PENERBITAN KARTU KREDIT

Dalam penerbitan dan penggunaan Kartu Kredit, ada beberapa pihak yang terkait secara langsung yaitu:

1. Pemegang Kartu (Card Holder)

Cardholder atau card member diartikan pemegang kartu yang namanya tercetak dikartu dan berhak menggunkan kartu pada Merchant/pedagang. Card holder adalah orang yang memgang kartu secar sah. Kartu Kredit tidak dapat dipindah tangankan oleh pemegang kartu tersebut, disinilah letak prinsip perbedaan dengan surat berharga yang lain, yang dapat dipindahkan sesuai klausula yang terkandung dalam surat tersebut.

2. Merchant

Penggunaan istilah merchant diberikan kepada tempat-tempat dimana kartu kredit dapat digunakan, seperti hotel, restoran, tempat hiburan dan lain-lain. Tempat –tempat yang menerima kartu kredit sebagai alat pembayaran memiliki tanda atau menempelkan logo dari kartu kredit yang diterima. Tidak semua tempat daata menjadi merchant dari kartu kredit.

3. Card Issuer

Bank yang mengeluarkan kartu kredit merupakn pihak yang harus didahului membayar kepada merchant, atas semua biaya akibat penggunaan kartu kredit oleh para pemegang kartu. Setelah jatuh tempo, pihak bank baru menagih kepada pemegang kartu dengan mengirimkan tagihan kepada pemegang kartu kredit atau Billing Statement.


D. HUBUNGAN HUKUM DALAM MEKANISME KARTU KREDIT

Pada dasarnya pengggunaan atu pemanfaatan kartu kredit didalam lalu lintas pembayaran merupakan realisasi dari perjanjian yang telah dilakukan oleh para pihak yang terkait dalam penggunaan kartu kredit. Perjanjian yang dilakukan para pihak dengan titik ganda dengan kedudukan ganda pada perusahaan/ bank merupakan perjanjian segitiga antar 3 pihak :

1. Card Issuer dengan Card Holder

2. Card Issuer dengan Merchant

3. Card Holder dengan Merchant. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang sifatnya insidental, dalam rangka transaksi barang atau jasa pada saat-saat tertentu.


Pada dasarnya perjanjian segi tiga tersebut diatas adalah perjanjian yang masing-masing berdiri sendiri,tetapi secara materil saling menguntungkan dengan subyek ganda perusahaan/bank penerbit kartu kredit.Perjanjian utama terjadi antara penerbit dengan pemegang kartu kredit,yang intinya memberikan fasilitas kredit.Perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh pihak di dalam perjanjian segi tiga secara mendasar harus dibuat atas dasar persyaratan dan ketentuan KUH. Perdata buku III khusus pasal 1320 tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

3. Suatu hal tertentu.

4. Suatu sebab tertentu.

Dalam praktik, perjanjian kartu kredit merupakan perjanjan standar atau baku, karena semua persyaratan perjanjian telah disusun atau disiapkan oleh Perusahaan/bank, sehingga calon pemegang kartu kredit hanya mengisi berbagai formulir dan menandatangani naskah perjanjian yang telah disiapkan oleh perusahaan/bank penerbit kartu kredit. Dari isi naskah perjanjian tersebut dapat diketahui hak-hak pemegang kartu kredit antara lain:

1. Mempergunakan kartu kredit sebagai alat bukti untuk memperoleh barang dan atau jasa

2. Mempergunakan sebagai sarana mengambil uang tunai

3. Memperpanjang berlakunya kartu kredit yang dimiliki mendapat penggantian yang baru, apabila rusak atau hilang

4. Mengajukan keberatan apabila terdapat kesalahan perhitungan dan sebagainya.

E. MACAM-MACAM KARTU KREDIT

Bila dilihat dari bentuknya maka kartu kredit terdapat dalam beberapa macam antara lain :

a. American express card

b. American Card (Visa)

c. Dinners Club International Card

d. BCA Card

e. Master Charge atau Master Card

Dari kelima macam kartu kredit diatas dibagi dalam dua macam yaitu American Express Bank (Kartu kredit Internasional) dan Bank Central Asia (Kartu kredit Lokal) :

1. American Express Bank Amex Card dan Gold Card.

2. Bank Central Asia dengan BCA dan Master Card/Charge.

Amex Card adalah suatu kartu kredit biasa, sedangkan Gold Card adalah kartu kredit luar biasa. Untuk BCA Card termasuk kartu kredi biasa, karena hanya berlaku dalam negeri Indonesia saja dan jumlah pengeluarannya dibatasi setinggi-tingginya 50% dari jumlah dana yang tersedia. Master charge termasuk luar biasa, karena selain dipergunakan diluar negeri juga jumlah pengeluarannya dibatasi sebesar nilai maksimum yang telah ditentukan dalam perjanjian.

F. FUNGSI DAN KELEBIHAN KARTU KREDIT

Seperti halnya bentuk surat berharga lainnya, kartu kredit dapat digunakan sebagai alat bayar dalam transaksi perdagangan, hanya saja dipergunakan pada tempat-tempat tertentu. Dalam aktivitas sehari-hari istilah kartu kredit cukup telah dikenal sebagian masyarakat Indonesia, terutama kalangan menengah keatas, karena kartu kredit telah menjadi cara pembayaran alternatif, namun masih banyak pula saat ini beranggapan keliru mengenai fungsi kartu kredit, salah satu asumsi atau mitos tersebut yakni kartu kredit hanya akan membuat seseorang menjadi konsumtif, sehingga mitos ini menyebabkan ketidakinginan banyak orang , untuk memiliki kartu kredit, kalaupun mereka mempunyai kartu kredit mereka akan membatasi penggunaannya (Kompas, 21 Agustus 2001). Saat ini banyak orang menggunakan kartu kredit sebagai alat bayar tidak lagi melihat kartu kredit sebagai sumber pengeluaran tetapi sebagai pengganti uang tunai dalam melakukan transaksi, selain itu dengan menggunakan kartu kredit ada beberapa kelebihan misalnya:

1. Beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later) sehingga pemegang kartu kredit ada banyak waktu untuk melakukan pembayaran,( menunda pembayaran hingga 45 hari), hanya pembayaran teersebut akan dilakukan secara penuh atau cicil/kredit, jika dilakukan pembayaran penuh tidak dikenakan bunga, bahkan penggunaannya akan dikenai bunga tabungan, sedangkan pembayaran dengan cicil akan dikenai bunga.

2. Adanya rasa nyaman dan aman, memudahkan dalam keadaan darurat, tanpa uang setoran tunai dibank, nyaman dan mudah bertransaksi diluar negeri

3. Manajemen keuangan yang efeketif karena memberikan laporan keuangan. dalam upaya melayani konsumen secara lebih baik, banyak penerbit kartu kredit yang menawarkan berbagai layanan report.

4. Dapat mengontrol displin diri dalam mengelola anggaran, dan akan lebih hati-hati, apabila transaksi dilakukan dalam mata uang asing atau melakukan perdagangan diluar negeri.

5. Banyak sekali merchant yg menyediakan promo/diskon yg bekerja sama dengan penerbit kartu kredit.

6. Bonus tambahan. Sering menggunakan kartu kredit untuk transaksi bisnis juga memberi manfaat lain: mengakumulasi program reward dengan lebih cepat.

7. Kartu kredit tertentu memberi servis asuransi kesehatan, perjalanan, pencurian, ataupun kerusakan barang yang dibeli dengan kartu tersebut (perlu dibicarakan pada bank pada saat transaksi).

G. KELEMAHAN KARTU KREDIT

Kalau kita cermati fungsi kartu kredit dengan baik, hanya dapat digunakan sebagai alat bayar dan mengambil uang saja, tentunya tidak terpenuhi fungsi utuh dari suatu surat berharga, oleh karena itu, kartu kredit belum dapat dikategorikan sebagai surat berharga yang penuh, dengan kata lain, kartu kredit merupakan semi surat berharga. Hal ini disebabkan karena kartu kredit tidak dapat diperalihkan kepada pihak lain sebagaimana surat cek atau wesel. Kartu kredit hanya dapat digunakan oleh pemilik saja, selain itu kartu kredit tidak dapat diperjual belikan sebagaimana surat berharga lainnya.

Kelemahan lain dari Kartu Kredit adalah:

1. Kita akan cenderung berbelanja lebih banyak dan lebih sering karena godaan yang kuat.

2. Bunga yg sangat tinggi. Jika sampai pada masa jatuh tempo tagihan kartu kredit belum dibayar, maka bisa dipastikan anda akan mulai terjerat dengan bunga kartu kredit yang tinggi.

3. Kartu bisa dibobol orang lain yang tidak jujur, misalnya bila penjual tidak jujur maka ia akan menggosok slip kredit lebih dari 1 kali sebelum kita tanda tangani. Ia akan menagih ke bank yang bersangkutan untuk transaksi lain dengan menggunakan slip yang kedua dengan mencantumkan tanda tangan kita yang dipalsukan seperti pada slip yang pertama.

4. Bila transaksi bisnis dilakukan di internet, maka bila di penjual tidak jujur, ia akan menerima pembayaran dari bank yang bersangkutan, tetapi ia tidak mengirimkan barang yang kita pesan.

5. Jenis kartu kredit yang menggunakan band magnetik tidak terlalu baik keamanan-nya. Sayangnya di Indonesia kartu jenis ini masih banyak di produksi, jadi akan lebih baik kalau dibuat pengamanan tambahan dengan micro chip seperti yang dipakai di Eropa.

6. Pembayaran pertahun yang cukup mahal, termasuk pembayaran tambahan untuk pengambilan uang di luar negeri, termasuk transaksi internet pada website yang berada di luar negeri.

7. Nilai pertukaran uang ditentukan oleh bank penerbit, sehingga terkadang pihak bank agak seenaknya memberi rata rata harian nilai pertukaran uang.

8. Beban administratif dan beban bunga yang terlalu tinggi jika melakukan pengambilan uang di ATM.

DAFTAR PUSTAKA

Emirzon Joni, Hukun Surat Berharga, PT. Prenhallindo, Jakarta, 2002.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1997.

“Hukum Kartu Kredit dan Kartu Kredit Syariah menurut Islam”, Kajian Islam, 12 Agustus 2009.

Siti Soemarti Hartono, K.U.H.D (Kitab Undang-undang Hukum Dagang & P.P (Peraturan Kepailitan), Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1983

GUGATAN TUN

Kasus :

Suwito tercatat sebagai Kades Sugihan selama dua periode. Periode pertama tahun 1988-1997. Kemudian, pada masa bakti 1998-2006 dia terpilih lagi jadi Kades Sugihan untuk kedua kalinya. Namun, masa jabatan keduanya hanya dijalani selama 1,6 tahun saja.

Kasus dugaan korupsi yang belakangan tidak terbukti, menjadi pemicu terjadinya keruwetan. Sebab, tudingan korupsi yang dialamatkan kepada para reformis di desanya itu, sempat membuat Suwito mendekam dalam penjara selama sembilan bulan.

Atas putusan majelis hakim di PN Purwodadi, Suwito kemudian mengajukan banding. Hasilnya, nilai korupsi yang dituduhkan itu terbukti, tetapi nilainya mengecil dari Rp 20 juta menjadi Rp 6 juta.

Tidak puas, Suwito mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil kasasinya, MA menolak gugatan kedua belah pihak. Baik, jaksa maupun dia selaku terdakwa. Kemudian, Suwito melakukan peninjauan kembali (PK) yang hasilnya sama dengan sebelumnya.

Nah, di tengah upaya hukum yang dilakukan untuk membersihkan namanya dari tuduhan korupsi itu, muncul keputusan yang tidak disangka-sangka. Yakni, datangnya SK Bupati Grobogan Agus Supriyanto No 141/4323/I/1999 tertanggal 4 Juni 1999 yang berisi tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kades Sugihan.



Copyright Jawapos

SURAT GUGATAN

Semarang, 14 Juni 1999

Kepada

Yth. Bapak Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

Jl…..

Semarang

Hal : Gugatan

Dengan hormat,

Nama : Suwito

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Kepala Desa Sugihan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

Alamat : Jl. Tidak Tahu 23 Grobogan Jawa Tengah

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :

Riza Faridah, S.H., Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Riza Faridah& Associates( RF&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Grobogan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Juni 1999 bertindak dan untuk atas nama Suwito, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

Bupati Grobogan

Nama : Agus Supriyanto

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Bupati Grobogan

Alamat : Jl. Tidak Tahu 2 Grobogan

Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.

DASAR GUGATAN

1. Bupati Grobogan Agus Supriyanto mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian Kepala Desa Sugihan, Suwito.

2. Surat Keputusan tersebut adalah :

SK. No 141/4323/I/2 tertanggal 4 Juni 1999 tentang pemberhentian Suwito sebagai Kades Sugihan.

3. Bahwa kedua Surat Keputusan Bupati Grobogan tersebut, yaitu SK No. 141/4323/I/2003 tertanggal 4 Juni 1999 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

ALASAN GUGATAN

1. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

2. Bahwa Penggugat menilai SK yang ditandatangani Bupati Grobogan Agus Supriyanto cacat.

3. Bahwa penggugat masih melakukan upaya hukum atas kasus korupsi yang dituduhkan kepada penggugat.

Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut:

1. Menuntut agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.

2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.

3. Bahwa karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang untuk membatalkan demi hukum SK Bupati Grobogan yaitu SK. No 141/4323/I/2 tertanggal 4 Juni 1999.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan memutuskan :

I. Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.

Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK. No 141/4323/I/2 tertanggal 4 Juni 1999 tentang pemberhentian penggugat sebagai kepala Desa Sugihan.

II Dalam Pokok Perkara .

1. Menghukum tergugat untuk mencabut kembali S K. No 141/4323/I/2 tertanggal 4 Juni 1999 tentang pemberhentian penggugat sebagai kepala Desa Sugihan.

2. Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Milliar rupiah).

3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

Atau,

Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, memberikan putusan lain yang adil menurut hukum

Hormat Penggugat,

SUWITO